Pemkot Bandung Tunggu Juklak Juknis Terkait Denda Tak Pakai Masker

- 13 Juli 2020, 19:19 WIB
Penggunaan Masker.
Penggunaan Masker. /Dok PRFM.

 

PRFMNEWS - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menunggu dan mempelajari petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembebanan denda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait masalah tersebut.

“Teknisnya nanti seperti apa, kita tidak komentar dulu lebih jauh. Kita nanti tunggu dulu juklak juknisnya seperti apa,” jelas Ema di Balaikota Bandung, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Kecuali Zona Hijau, Ridwan Kamil Larang Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Untuk saat ini, lanjut Ema, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih berpegang pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.

Diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat yang juga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penanganan Covid-19. Salah satu yang terbaru adalah, menerapkan sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Sanksi denda itu sendiri bakal mulai di berlakukan pada tanggal 27 Juli mendatang hingga 14 hari selanjutnya.

Jika tidak sanggup membayar denda, Emil mengatakan warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial. Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum," kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam konferensi pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7/2020).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x