PRFMNEWS - Karena iduladha tahun ini masih dirayakan dalam suasana pandemi covid-19, maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kurban atau penyembelihan hewan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pun telah mengeluarkan mengeluarkan protokol kesehatan IdulAdha di tengah pandemi Covid-19. Protokol mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging.
Protokol IdulAdha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020). Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi covid-19.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Gol Menit Akhir Michael Obafemi Jadi Mimpi Buruk MU
Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI – Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
“Baik kepgub maupun surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Senin (13/7/2020).
Surat edaran menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Di antara yang pokok yakni jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di bawah 37,5 derajat.
Baca Juga: Pemkot Bandung Serahkan Honorarium Guru Non-PNS dan Bantuan Siswa RMP