Pemprov Jabar Mau Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker, DPRD: Mana Payung Hukumnya?

- 14 Juli 2020, 09:12 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membagikan masker kepada warga, Minggu (7/6/2020).
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat membagikan masker kepada warga, Minggu (7/6/2020). /Instagram @ajaympriatna

Haru sendiri menyayangkan langkah Pemprov Jabar yang memutuskan untuk tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat. Menurutnya, PSBB ini sudah jelas payung hukumnya.

"Sebenarnya saya menyayangkan Gubernur Jawa Barat mencabut PSBB karena PSBB ini kan ada payung hukumnya. Kemudian juga terakhir pengumuman zona biru tiba-tiba dicabut PSBB-nya dan sekarang ketika meningkat banyak di beberapa titik kemudian ada klaster-klaster baru dan tiba-tiba mengeluarkan sanksi ini. Jadi saya kira mestinya diselesaikan dulu dasar hukumnya," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Serahkan Honorarium Guru Non-PNS dan Bantuan Siswa RMP

Menurut Haru, jika hanya sebatas menerapkan denda cukup sulit untuk membuat warga disiplin.

"Kalau hanya sekedar mendenda itu agak sulit kita harapkan efektifitasnya itu," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x