8 Debt Collector Ditangkap Polisi Dijerat Pasal Pencurian Usai Tarik Paksa Kendaraan Nasabah

- 7 Desember 2023, 20:00 WIB
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menangkap delapan oknum debt collector karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang /Sri Yatni/Kabar Tegal

Padahal, menurut Johanson, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.

Johanson menambahkan peran para tersangka adalah sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.

"Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada penetapan dari pengadilan," sebutnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x