Padahal, menurut Johanson, jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
Johanson menambahkan peran para tersangka adalah sebatas menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
"Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada penetapan dari pengadilan," sebutnya.***