PRFMNEWS – Polisi menangkap delapan orang debt collector atau penagih utang dan menjerat mereka dengan pasal pencurian. Hal ini dilakukan karena para debt collector ini menarik paksa mobil nasabah perusahaan pembiayaan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menjerat delapan tersangka tukang tagih hutang dengan pasal pencurian usai menarik paksa kendaraan milik nasabah ini dilakukan setelah ada dua laporan masuk ke pihak kepolisian di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan polisi menjerat delapan tersangka debt collector tersebut dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHP tentang Pencurian.
Saat ini, tambah Johanson, jajarannya masih memburu tujuh orang debt collector lain yang juga merupakan anggota dari kelompok tersebut.
"Satu pelaku yang masih buron itu merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia jasa penagihan utang," tutur dia, Kamis 7 Desember 2023.
Lebih lanjut, Johanson menjelaskan kronologi kejadian dari dua laporan polisi tersebut. Para debt collector itu menghadang pemilik mobil yang diduga menunggak angsuran kredit di jalan raya hingga terjadilah keributan di antara mereka.
Saat terjadi perselisihan hingga pemukulan oleh penagih utang, korban kemudian meninggalkan mobilnya di tepi jalan dengan kondisi terkunci. Namun saat kembali ke lokasi kejadian, korban melihat mobilnya sudah tidak ada.
Baca Juga: Lirik Lagu Bercinta Lewat Kata dari Donne Maula: Cerita Kita Takkan Seperti di Layar-layar Kaca
"Saat akan diambil, ternyata mobil sudah tidak ada karena diangkut oleh para pelaku ini dengan menggunakan mobil towing," terangnya.