Berikut Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Luar Rumah Selama PSBB Total Jakarta

- 13 September 2020, 12:45 WIB
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Aturannya Disini /Instagram.com/@dkijakarta

Baca Juga: DPR RI Minta Kominfo Pastikan Seluruh Wilayah Indonesia Dapat Akses Internet

Tak hanya itu, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

Terakhir, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.

Artinya seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh.

Baca Juga: Ratusan Pengunjung di Lembang Kedapatan Tak Pakai Masker, Petugas Perintahkan Bernyanyi dan Bebersih

Sementara itu, ada 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan untuk tetap berjalan, di antaranya:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik

Baca Juga: Per Hari Minggu Ini Pasar Minggu Cibiru Ditutup Sementara

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah