Keputusan PSBB di Jakarta Diumumkan Hari Ini

- 13 September 2020, 07:09 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.**
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.** /ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

PRFMNEWS – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, hari ini, 13 September 2020 pukul 13.00 WIB, pemerintah akan mengumumkan keputusannya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Doni menjelaskan pembahasan terkait dengan kepastian PSBB di DKI Jakarta masih dilakukan oleh pemerintah setempat bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 masih membahas mengenai kepastian PSBB DKI.

"Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI secara resmi besok (hari ini 13 September 2020-red) akan disampaikan kepada media pukul 13.00 WIB," kata Doni Monardo, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Dewan Harap AKB Ketat di Kota Bandung Disertai Juga dengan Pengawasan dan Tindakan Tegas

Di samping itu, Doni menegaskan bahwa pencegahan penyebaran covid-19 adalah hal yang paling utama. Ia pun meminta masyarakat di skala komunitas untuk menjadi ujung tombak pencegahan penyebaran covid-19.

"Kita berupaya semaksimal mungkin, bekerja sama agar upaya pencegahan ini menjadi tujuan utama kita. Komunitas perlu menjadi ujung tombak, garda terdepan, jangan biarkan dokter dan rumah sakit jadi garda utama. Mereka harus jadi benteng terakhir agar kita bisa menyelamatkan tenaga dokter dan lainnya para perawat, kita tidak ingin kehilangan lebih banyak lagi," kata Doni.

Doni menambahkan, terdapat 67 rumah sakit Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Innalillahi, KPU Sebut 63 Calon Peserta Pilkada 2020 Terpapar Corona

Dari sejumlah tersebut sebanyak tujuh RS kapasitas ruang ICU-nya penuh 100 persen dan sisa tempat tidur yang tersedia sudah terbatas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah