PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada, Senin 14 September 2020 besok.
Diketahui, sebelumnya Jakarta menerapkan PSBB transisi, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memilih untuk kembali menerapkan PSBB secara penuh.
Imbasnya, ada beberapa larangan kegiatan di luar rumah selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Baca Juga: Odading Mang Sholeh yang Viral Karena di-Review Ade Londok: Ikan Hiu Makan Tomat
Dalam paparan gubernur yang diterima PRFM, sedikitnya ada 5 bidang yang wajib ditutup atau dibatasi sementara.
Di antaranya, rumah ibadah yang harus ditutup ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara tempat hiburan wajib tutup. Usaha makanan hanya menerima pemesanan untuk diantar atau dibawa pulang.