Kemenag: Keberangkatan Jemaah Haji 2024 Bisa Mundur Jika Tidak Penuhi Syarat Istithaah

- 2 November 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji
Ilustrasi jemaah haji /MCH 2022

PRFMNEWS – Isu istitha'ah atau kesehatan jemaah calon haji menjadi salah satu perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dalam melakukan persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menggelar mudzakarah yang secara khusus membahas tentang syarat istitha'ah kesehatan jemaah haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan jemaah calon haji 2024 M yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan, maka jadwal keberangkatannya akan diundur.

"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini (calon jemaah haji) sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," ujar Hilman, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga: Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Calon Peserta Haji Lakukan Pelunasan

Menurut Hilman, jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tadi tidak memungkinkan berangkat, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi.

"Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," ujarnya.

Hilman menyebut pula Kemenag sudah menyusun data jemaah calon haji 2024 untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan jadwal berangkat dirinya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olahraga," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x