Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Calon Peserta Haji Lakukan Pelunasan

- 22 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi haji /
Ilustrasi haji / /Dok PRFM

PRFMNEWS - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menyambut gembira hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud, yang mana salah satunya adalah kesetujuan pemerintah Arab Saudi menambah kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun haji 2024 mendatang.

Untuk menyambut kabar gembira tersebut, Kementerian Agama segera membuat skema baru terkait syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan.

Istitha’ah akan menjadi syarat bagi calon peserta ibadah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji.

Baca Juga: Begini Cara Tau Kapan Tiket Konser Ed Sheeran di Jakarta Dijual? Ikuti Biar Berhasil Dapat Tiket

"Kita sepakat Istitha'ah akan menjadi syarat jamaah melakukan pelunasan," kata Menag, mengutip dari ANTARA.

Menurut Yaqut, calon jemaah haji diharuskan menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan.

Jika lolos pengecekan kesehatan terakhir, maka jemaah dapat langsung melunasi pembayaran biaya ibadah haji. Sedangkan jemaah yang dinyatakan kurang sehat pada pemeriksaan pertama direkomendasikan untuk melakukan proses pemulihan.

Baca Juga: 15 Buah dan Sayuran yang Bisa Dimakan Tanpa Dikupas Kulitnya, Vitaminnya Lebih Tinggi!

Setelah itu mereka menjalani pemeriksaan kedua dan dapat melunasi biaya haji jika dinyatakan sehat. "Ini adalah ikhtiar agar kasus jemaah haji yang sakit dan wafat di Arab Saudi bisa ditekan," kata Menag.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x