Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Calon Peserta Haji Lakukan Pelunasan

- 22 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi haji /
Ilustrasi haji / /Dok PRFM

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dok Kemenag

Yaqut mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk merumuskan sejumlah langkah terkait hal tersebut. Sehingga diharapkan kondisi kesehatan calon jemaah haji dapat diketahui sedini mungkin dan terdapat waktu untuk proses pemulihan.

Menurut Menag, proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji akan dimulai pada November 2023.

Baca Juga: Mau Batalkan Tiket Kereta Cepat Whoosh? Simak Cara dan Syarat Lengkap yang Ditetapkan KCIC ini

"Ini agar waktunya lebih panjang, terutama untuk pemulihan calon jemaah yang menderita penyakit tertentu," ucapnya.

Kemenag juga akan menggelar mudzakarah (pertukaran pikiran tentang suatu masalah) perhajian di Yogyakarta, 23-25 Oktober 2023. Mudzakarah antara lain akan membahas masalah syarat Istitha'ah kesehatan, diikuti oleh perwakilan ormas keagamaan dan praktisi kesehatan.

Sebelumnya, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, dari pertemuan bilateral yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Pekan Ini di Bandung: Baso Meledak, Pakai Lontong Bikin Cepat

Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh, pada Jumat, 21 Oktober 2023.

Jokowi menyampaikan secara terus terang tentang panjangnya antrean haji di Indonesia dengan adanya jamaah yang bahkan harus menunggu hingga 47 tahun.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah