Istitha'ah Kesehatan Jadi Syarat Wajib Calon Peserta Haji Lakukan Pelunasan

- 22 Oktober 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi haji /
Ilustrasi haji / /Dok PRFM

PRFMNEWS - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menyambut gembira hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud, yang mana salah satunya adalah kesetujuan pemerintah Arab Saudi menambah kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun haji 2024 mendatang.

Untuk menyambut kabar gembira tersebut, Kementerian Agama segera membuat skema baru terkait syarat istitha'ah (kemampuan) kesehatan.

Istitha’ah akan menjadi syarat bagi calon peserta ibadah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji.

Baca Juga: Begini Cara Tau Kapan Tiket Konser Ed Sheeran di Jakarta Dijual? Ikuti Biar Berhasil Dapat Tiket

"Kita sepakat Istitha'ah akan menjadi syarat jamaah melakukan pelunasan," kata Menag, mengutip dari ANTARA.

Menurut Yaqut, calon jemaah haji diharuskan menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan.

Jika lolos pengecekan kesehatan terakhir, maka jemaah dapat langsung melunasi pembayaran biaya ibadah haji. Sedangkan jemaah yang dinyatakan kurang sehat pada pemeriksaan pertama direkomendasikan untuk melakukan proses pemulihan.

Baca Juga: 15 Buah dan Sayuran yang Bisa Dimakan Tanpa Dikupas Kulitnya, Vitaminnya Lebih Tinggi!

Setelah itu mereka menjalani pemeriksaan kedua dan dapat melunasi biaya haji jika dinyatakan sehat. "Ini adalah ikhtiar agar kasus jemaah haji yang sakit dan wafat di Arab Saudi bisa ditekan," kata Menag.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dok Kemenag

Yaqut mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk merumuskan sejumlah langkah terkait hal tersebut. Sehingga diharapkan kondisi kesehatan calon jemaah haji dapat diketahui sedini mungkin dan terdapat waktu untuk proses pemulihan.

Menurut Menag, proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji akan dimulai pada November 2023.

Baca Juga: Mau Batalkan Tiket Kereta Cepat Whoosh? Simak Cara dan Syarat Lengkap yang Ditetapkan KCIC ini

"Ini agar waktunya lebih panjang, terutama untuk pemulihan calon jemaah yang menderita penyakit tertentu," ucapnya.

Kemenag juga akan menggelar mudzakarah (pertukaran pikiran tentang suatu masalah) perhajian di Yogyakarta, 23-25 Oktober 2023. Mudzakarah antara lain akan membahas masalah syarat Istitha'ah kesehatan, diikuti oleh perwakilan ormas keagamaan dan praktisi kesehatan.

Sebelumnya, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, dari pertemuan bilateral yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Pekan Ini di Bandung: Baso Meledak, Pakai Lontong Bikin Cepat

Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela KTT ASEAN-GCC di Riyadh, pada Jumat, 21 Oktober 2023.

Jokowi menyampaikan secara terus terang tentang panjangnya antrean haji di Indonesia dengan adanya jamaah yang bahkan harus menunggu hingga 47 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah