Hari ini TikTok Shop Tutup, Mendag: TikTok Masih Boleh Jualan Asal Sesuai Aturan

- 4 Oktober 2023, 08:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan CEO TikTok Shou Zi Chew di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan CEO TikTok Shou Zi Chew di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin. /Kemendag/

PRFMNEWS – Layanan belanja TikTok atau TikTok Shop resmi akan ditutup mulai Rabu 4 Oktober 2023 hari ini pukul 17.000 WIB. TikTok Indonesia menyatakan menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di tanah air.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok Indonesia, Selasa 3 Oktober 2023.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik atau e-commerce.

Baca Juga: Tiktok Umumkan Hentikan Transaksi Tiktok Shop

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag, Selasa 3 Oktober 2023.

Menteri Zulkifli menyampaikan bahwa TikTok masih tetap bisa berjualan asalkan mematuhi peraturan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Zulkifli menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce yang berperan sebagai media sosial dan hanya diperbolehkan menampilkan promo/iklan suatu produk tanpa lakukan transaksi jual beli, atau sebagai e-commerce.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Jika TikTok ingin berdiri sebagai platform e-commerce, ujarnya, maka harus mengurus perizinan sebagai media untuk transaksi jual beli tanpa disatukan dengan peran sebagai media sosial untuk sarana berkomunikasi saja.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x