TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

- 28 September 2023, 17:30 WIB
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah tanggapi larangan pemerintah terhadap TikTok Shop
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah tanggapi larangan pemerintah terhadap TikTok Shop /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik, khususnya TikTok Shop.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, dukungan ini sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial yang menjadi alat transaksi jual beli, salah satunya TikTok Shop.

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," ujarnya pada hari ini, Kamis 28 September 2023.

Baca Juga: Bejat! Bocah 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Sodomi 2 Pria, Usai Kenalan Lewat Medsos

Diungkap Elly, sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial.

Menurutnya, social commerce seharusnya hanya beroperasi di marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," kata Elly.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata dekat Gerbang Tol Soreang, Ada yang Syahdu jika Malam Hari

Hingga saat ini elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center di wilayah Kota Bandung seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal penurunan omzet gara-gara TikTok Shop.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x