PRFMNEWS - Dua orang berinisial AA (32) dan RK (29) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan aksi sodomi kepada pelajar berinisial D yang masih berusia 11 tahun.
Aksi bejat kedua tersangka tersebut dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu, 24 September 2023.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, aksi pencabulan itu bermula ketika korban dan pelaku yakni AA berkenalan melalui sebuah media sosial.
Baca Juga: Polisi Pastikan 5 Orang yang Diperiksa Atas Kasus Bully di Cilacap Didampingi Keluarga
Keduanya lalu bertemu dan menuju ke sebuah indekos. Di indekos tersebut ternyata sudah ada pelaku lainnya yakni RK.
"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," kata Budi.
Kombes Budi menyebut, tindak pidana asusila tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan AA melalui media sosial.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat kos yang jadi TKP.
"Di indekos, ternyata sudah ada pelaku lainnya, yakni RK. Aksi sodomi pun dilakukan di sana. Korban menuruti permintaan pelaku karena dibawah ancaman," bebernya.