"Jadi memang dipaksa karena korban tangannya dipegang oleh salah satu pelaku," ujar Budi.
Baca Juga: Arsan Makarin Terus Berjuang Demi Tampil Lebih Baik Hingga Tambah Waktu Latihan
Korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Setelah kejadian tersebut, ibunda dari korban lalu melapor ke polisi dan dua pelaku berhasil diamankan.
Selain menangkap kedua pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantara dua unit ponsel yang berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain. Adapun pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver online.
"Kita ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ucap Budi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.***