Bejat! Bocah 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Sodomi 2 Pria, Usai Kenalan Lewat Medsos

- 28 September 2023, 15:00 WIB
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers kasus sodomi di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 27 September 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers kasus sodomi di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 27 September 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

PRFMNEWS - Dua orang berinisial AA (32) dan RK (29) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung setelah melakukan aksi sodomi kepada pelajar berinisial D yang masih berusia 11 tahun.

Aksi bejat kedua tersangka tersebut dilakukan di sebuah indekos di Gang Puskesmas, Bandung Kidul, Kota Bandung, Minggu, 24 September 2023.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, aksi pencabulan itu bermula ketika korban dan pelaku yakni AA berkenalan melalui sebuah media sosial.

Baca Juga: Polisi Pastikan 5 Orang yang Diperiksa Atas Kasus Bully di Cilacap Didampingi Keluarga

Keduanya lalu bertemu dan menuju ke sebuah indekos. Di indekos tersebut ternyata sudah ada pelaku lainnya yakni RK.

"Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban yang masih di bawah umur," kata Budi.

Kombes Budi menyebut, tindak pidana asusila tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan AA melalui media sosial.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di tempat kos yang jadi TKP.

"Di indekos, ternyata sudah ada pelaku lainnya, yakni RK. Aksi sodomi pun dilakukan di sana. Korban menuruti permintaan pelaku karena dibawah ancaman," bebernya.

"Jadi memang dipaksa karena korban tangannya dipegang oleh salah satu pelaku," ujar Budi.

Baca Juga: Arsan Makarin Terus Berjuang Demi Tampil Lebih Baik Hingga Tambah Waktu Latihan

Korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Setelah kejadian tersebut, ibunda dari korban lalu melapor ke polisi dan dua pelaku berhasil diamankan.

Selain menangkap kedua pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantara dua unit ponsel yang berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial.

Kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain. Adapun pelaku sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver online.

"Kita ungkap agar bisa lebih jelas apakah korbannya hanya satu orang atau lebih," ucap Budi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di media sosial. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76E dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah