Hari ini TikTok Shop Tutup, Mendag: TikTok Masih Boleh Jualan Asal Sesuai Aturan

- 4 Oktober 2023, 08:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan CEO TikTok Shou Zi Chew di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan CEO TikTok Shou Zi Chew di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin. /Kemendag/

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce.

Zulkifli menjelaskan, larangan media sosial berbarengan menjalankan kegiatan jual beli atau social commerce ini bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dengan para pelaku UMKM yang berjualan secara konvensional.

Baca Juga: Daisuke Sato Absen Saat Lawan Persebaya Surabaya, Bojan Hodak Siapkan 2 Pemain ini

“Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal,” ungkap dia.

Dalam Permendag terbaru itu pula, lanjutnya, semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi.

“Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace)dan mengurus izin yang diperlukan,” terangnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah