Pengadilan Negeri Eksekusi 39 Aset Tanah dan Bangunan Milik PT KAI di 2 Lokasi Kota Bandung

- 29 September 2023, 08:00 WIB
Eksekusi lahan milik PT KAI oleh PN Bandung.
Eksekusi lahan milik PT KAI oleh PN Bandung. /Jabarprov/

PRFMNEWS – Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi 39 objek tanah dan bangunan yang merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Selasa 26 September 2023. Lokasi eksekusi aset tersebut berada di dua titik yaitu kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio, Kota Bandung.

Sebanyak 39 objek tanah dan bangunan yang merupakan aset PT KAI Daop 2 Bandung di dua lokasi tersebut memiliki total luas tanah 8.144,12 m2 dan luas bangunan 1.872 M2.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya dua putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI.

Baca Juga: PK Aset Dikabulkan, KAI Ungkap Kronologi Sengketa Tanah di Garuda Bandung

Dua putusan perkara tersebut intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.

Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan, dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Selama ini, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset, namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan," ucap dia.

Baca Juga: HUT ke-78 KAI, Ada Banyak Tiket Diskon Kereta Luxury Keberangkatan Sepanjang Oktober 2023

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x