PK Aset Dikabulkan, KAI Ungkap Kronologi Sengketa Tanah di Garuda Bandung

- 8 September 2023, 07:15 WIB
Salah satu bangunan milik PT KAI yang sempat disengketakan.
Salah satu bangunan milik PT KAI yang sempat disengketakan. /PT KAI/

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) berhasil memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Sengketa tanah ini terjadi antara PT KAI dengan masyarakat sekitar.

Kemenangan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk Perkara Perdata Nomor: 521 PK/Pdt/2023. KAI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Nani Sumarni, dkk selaku Para Termohon PK, telah mendapat Putusan dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut dengan amar putusan pada intinya "KABUL batal JJ adili Kembali - provisi tolak, - eksepsi tolak, pokok perkara tolak gugatan".

“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memberikan putusan tersebut. Kami meyakini bahwa aset di Kel. Garuda tersebut memanglah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis di laman resmi KAI, Kamis 7 September 2023.

Baca Juga: Syarat Nikmati Layanan Kesehatan dan Perpustakaan Gratis di Kereta dari KAI

Terkait kronologi sengketa kepemilikan tanah di Garuda Bandung tersebut, ujar Joni, berawal dari Nani Sumarni, dkk tiba-tiba muncul pada tahun 2014 dengan mengajukan gugatan kepada KAI dan mengklaim bahwa tanah seluas ±7,6 Ha tersebut adalah miliknya,

Padahal KAI telah menguasai aset tanah tersebut sejak tahun 1951 berdasarkan tukar menukar dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Tidak berhenti di situ, Nani Sumarni, dkk Kembali mengajukan gugatan mengenai hal yang sama kepada KAI pada tahun 2020. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 273/Pdt/2021/ PT.Bdg Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1741 K/Pdt/2022, gugatan Nani Sumarni, dkk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dari tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Face Recognition Boarding KAI Lewat Aplikasi Access atau Langsung di Stasiun

Upaya hukum PT KAI

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x