PRFMNEWS – PT KAI (Persero) terus menambah mesin Face Recognition sebagai fasilitas untuk memudahkan penumpang kereta api (KA) melakukan proses boarding di stasiun secara lebih cepat tanpa harus mencetak e-tiket menjadi tiket fisik terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana cara dan syarat registrasi untuk bisa memanfaatkan layanan Face Recognition Boarding Gate yang telah diterapkan PT KAI di Stasiun Bandung, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, dan Solo Balapan?
KAI sediakan dua cara untuk pendaftaran Face Recognition yakni melalui aplikasi Access dan datang langsung ke stasiun. Setelah daftar, nantinya penumpang kereta api jarak jauh dapat boarding masuk ke area stasiun dan menuju ke rangkaian KA yang akan ditumpangi dengan lebih praktis dan cepat.
Baca Juga: Resmikan 3 Proyek Sekaligus di Cianjur, Ridwan Kamil: Sampai Jumpa Lain Waktu
Ada beberapa syarat pula untuk daftar layanan Face Recognition dari KAI yang perlu diketahui pelanggan sebelum melakukan serangkaian proses pendaftaran yang terbilang relatif mudah.
Info cara dan syarat melakukan pendaftaran layanan Face Recognition ini diumumkan melalui laman resmi KAI.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, Face Recognition merupakan fasilitas layanan boarding pada area pemeriksaan tiket yang dilengkapi dengan kamera untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui pindai wajah yang datanya sudah diintegrasikan dengan data tiket milik penumpang yang ada pada sistem boarding KAI.
Baca Juga: Pertamina Berikan Penjelasan Terkait Penyesuaian Harga BBM per 1 September 2023
Proses boarding semakin praktis karena pelanggan cukup memindai wajah melalui Face Recognition Gate dan tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau bukti print tiket.