PRFMNEWS - Pemerintah akhirnya menegaskan bahwa media sosial tidak boleh menjadi tempat bertransaksi perdagangan dan hanya diperbolehkan untuk menjadi wadah promosi barang dan jasa saja.
Demikian hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai Ratas di Istana Kepresidenan Senin, 25 September 2023.
Kata Zulkifli, dalam rapat bersama dengan Menkominfo dan juga MenkopUKM, disepakati unutk merevisi Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Media Sosial Hanya untuk Promosi, Tidak Bisa Digunakan untuk Transaksi
Melalui revisi Permendag itu, ditegaskan bahwa media sosial hanya bisa digunakan untuk promosi dan tidak bisa digunakan untuk tempat transaksi.
"Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi," jelas Zulkifli.
Nantinya, lanjut Zulkifli, aplikasi sosial media dan e-commerce harus dipisah sehingga tidak ada lagi penggabungan promosi dan penjualan dalam satu aplikasi.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, Aturan Baru Kendalikan Social Commerce Seperti TikTok Shop Segera Terbit