Disetujui Jokowi, Aturan Baru Kendalikan Social Commerce Seperti TikTok Shop Segera Terbit

- 23 September 2023, 14:00 WIB
Beda dan Manfaat dari Social Commerce, Marketplace, dan Website Commerce
Beda dan Manfaat dari Social Commerce, Marketplace, dan Website Commerce /Myriam Jessier /Unsplash

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap upaya pemerintah membuat peraturan baru tentang perdagangan online / digital khususnya sosial commerce atau media sosial (medsos) yang juga berjualan produk layaknya e-commerce, antara lain TikTok Shop.

Presiden Jokowi menegaskan, regulasi terbaru ini akan segera diterbitkan kementerian terkait bertujuan mengendalikan praktik sosial commerce yang mengancam para pelaku UMKM lokal Indonesia.

“Ini (aturan baru perdagangan digital) baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Jokowi dalam keterangannya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 23 September 2023.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Makan Ayam Goreng Suharti Sebabkan 10 Orang Alami Luka Bakar

Menurut Presiden, praktik perdagangan digital e-commerce berbasis media sosial salah satunya TikTok Shop ini harus segera diatur karena selain berdampak pada UMKM Indonesia, juga pada aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ungkap dia.

Baca Juga: Gunakan Truk Tangki, Polres Cianjur Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kepala Negara menegaskan kembali bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara fungsi media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi (e-commerce).

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah