Pemerintah Daerah Wajib Menjaga dan Memfungsikan Halte Karena Bagian dari Fasilitas Publik

- 1 September 2020, 09:22 WIB
Kondisi kebersihan halte bus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung yang sempat dilaporkan tidak terawat oleh warga, Senin 31 Agustus 2020.
Kondisi kebersihan halte bus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung yang sempat dilaporkan tidak terawat oleh warga, Senin 31 Agustus 2020. /Dok Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Hingga saat ini masih banyak pengguna bus maupun angkutan umum lainnya yang enggan naik dan turun di halte. Imbasnya, banyak halte di kota Bandung menjadi rusak maupun kurang terawat.

Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, DKI, Firman Turmantara mengatakan, penumpang sama dengan konsumen dan mereka terlindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Undang-undang perlindungan konsumen ini sebagai payung hukum dari perlindungan konsumen dia mengintegrasikan undang-undang dalam rangka perlindungan konsumen itu," kata Firman, Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Turun Hingga Rp10.000

Firman yang juga kini menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023 menambahkan, salah satu undang-undang yang dintegrasikan dengan undang-undang perlindungan konsumen di antaranya adalah undang-undang lalu lintas angkutan jalan, undang-undang tentang pelayanan publik, serta undang-undang tentang Ombudsman, dan lainnya.

"Jadi menurut hemat saya dengan belum efektifnya tempat perhentian ini adalah sebuah pelanggaran dan tentunya ini ombudsman bisa turun tangan berdasarkan undang-undang 37 dan undang-undang 25 tentang fasilitas publik," katanya.

Baca Juga: Satgas Sebut Penularan Covid-19 Meningkat Saat Long Weekend

Selain itu, kata Firman, pemerintah daerah pun memiliki kewajiban untuk memfungsikan halte ini. Pasalnya halte ini merupakan fasilitas publik yang harus dirawat oleh pemerintah daerah.

"Ini tentunya persoalan serius menurut saya, dan ombudsman harus turun," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x