Contoh lain, ketika sebuah perguruan tinggi lebih fokus pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan.
“Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? Bisa skripsi, bisa proyek, bisa prototipe, bisa case suatu kasus, dan kebijakan itu diserahkan ke perguruan tingginya masing-masing,” ungkap Nizam.***