Tak Wajib Bikin Skripsi, Ini Pengganti Tugas Akhir untuk Syarat Lulus Kuliah S1 Menurut Nadiem

- 30 Agustus 2023, 14:40 WIB
Berikut ini kebijakan terbaru Mendikbud mengenai syarat mahasiswa lulus kuliah tak harus membuat skripsi, berikut selengkapnya.
Berikut ini kebijakan terbaru Mendikbud mengenai syarat mahasiswa lulus kuliah tak harus membuat skripsi, berikut selengkapnya. / YouTube Kemendikbud RI

PRFMNEWS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membuat aturan baru bahwa tugas akhir berupa skripsi tidak lagi sebagai syarat wajib kelulusan mahasiswa jenjang Sarjana / Strata 1 (S1) di perguruan tinggi. Bahkan penyusunan skripsi ini boleh saja dihapus atau bersifat opsi jika memang dinilai tidak relevan dengan program studi (prodi) terkait.

Kebijakan syarat lulus mahasiswa S1 tidak wajib lagi menyusun skripsi, ujar Menteri Nadiem, merupakan salah satu bagian dari Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang diluncurkannya pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Alternatif pengganti skripsi sebagai tugas akhir yang menjadi syarat lulus mahasiswa S1 juga dijelaskan Nadiem dan masuk dalam salah satu poin penyederhanaan Standar Kompetensi Kelulusan Merdeka Belajar ke-26 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Persikab Bandung Matangkan Persiapan Jelang Liga 2, Dipimpin Langsung I Putu Gede

Menurut Nadiem, di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia. Kampus dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi sehingga skripsi dapat digantikan dengan bentuk tugas akhir lain.

"Jadi, sekarang kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," urai Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 yang tayang di siaran YouTube Kemendikbud RI, Selasa 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut Nadiem mencontohkan bagi mahasiswa yang mengambil prodi di jurusan atau bidang teknik, maka karya ilmiah atau skripsi scientific menurutnya belum tentu tepat mengukur kompetensi yang bersangkutan dalam keahlian tekniknya.

Baca Juga: Viral Produk Mie Indomie dan Gaga Dibanding-bandinkan, Djajadi Djaja Buka Suara

“Ini bukan hanya di teknik, dalam akademik juga sama. Apakah yang mau kita tes adalah misalnya prodi dalam konservasi lingkungan. Apakah yang mau kita tes itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi secara scientific, atau kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan," tutur Nadiem.

Kemudian contoh lain, beber Nadiem, jika suatu program studi sudah menerapkan project based learning dan perguruan tinggi bisa membuktikan kompetensi lulusan sudah didapatkan dari proses tersebut. Artinya tak diperlukan lagi tes kompetensi lainnya termasuk menyetorkan skripsi.

“Misal program studi ini sudah menerapkan project based learning di dalam kurikulum mereka. Maka prodi tersebut bisa memilih dan berdebat dengan badan akreditasi untuk bilang ‘Anak-anak saya sudah melalui berbagai tes kompetensi di dalam pendidikan dia selama 3 sampai 4 tahun. Saya merasa saya tidak membutuhkan tugas akhir untuk membuktikannya karena saya sudah membuktikan selama beberapa tahun ini',” terang dia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x