Baca Juga: Alasan Nadiem Buat Aturan Lulus Kuliah S1 Tak Wajib Skripsi, S2 dan S3 Tidak Harus Terbitkan Jurnal
"Jadi, untuk beberapa prodi yang merasa proses mereka sudah dengan project base, sudah ada pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib lagi. Dan tentunya, siapa yang harus diyakinkan? Badan akreditasinya," imbuh Nadiem.
Namun, Nadiem tetap mengembalikan pilihan kepada perguruan tinggi terkait Standar Kompetensi Lulusan para mahasiswanya. Dia menuturkan bahwa perguruan tinggi yang lebih memahami dan dapat menentukan cara yang tepat untuk mengukur kompetensi lulusan.
"Bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan. Harusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ungkap Nadiem.***