Alasan Nadiem Buat Aturan Lulus Kuliah S1 Tak Wajib Skripsi, S2 dan S3 Tidak Harus Terbitkan Jurnal

- 30 Agustus 2023, 13:40 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. /Dok. Kemdikbud/

PRFMNEWS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru bahwa skripsi tidak lagi sebagai syarat wajib kelulusan mahasiswa jenjang Sarjana/Strata 1 (S1) di perguruan tinggi.

Sementara syarat kelulusan untuk mahasiswa S2 (Magister) dan S3 (Doktor), ujar Nadiem, tetap wajib memberikan tugas akhir dalam bentuk tesis dan disertasi, namun tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal ilmiah.

Kebijakan terbaru Nadiem bahwa skripsi bisa dihapus atau tidak lagi wajib disusun sebagai tugas akhir mahasiswa S1, hingga mahasiswa S2 dan S3 tak lagi wajib menerbitkan tesis dan disertasi mereka di jurnal merupakan salah satu bagian dari Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Skripsi Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa S1

Alasan standar lulus mahasiswa S1, S2, dan S3 perlu diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi ini disampaikan Nadiem saat pidato peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 2023. Peluncuran kurikulum ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mengutip materi pemaparan Nadiem di laman resmi Kemendikbud Ristek, melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, standar nasional pendidikan perguruan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan terjadi pada tiga poin, yakni Lingkup Standar, Standar Kompetensi Lulusan, serta Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian.

Kebijakan terbaru Nadiem bahwa skripsi tidak lagi wajib sebagai standar kelulusan di jenjang S1, dan mahasiswa S2 dan S3 tak lagi wajib menerbitkan tesis dan disertasi mereka di jurnal masuk dalam poin penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan.

Baca Juga: Intip Fasilitas 47 Tower Rusun ASN dan Pegawai Hankam di IKN Senilai Rp9,4 T yang Mulai Dibangun PUPR

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x