Alasan Nadiem Buat Aturan Lulus Kuliah S1 Tak Wajib Skripsi, S2 dan S3 Tidak Harus Terbitkan Jurnal

- 30 Agustus 2023, 13:40 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. /Dok. Kemdikbud/

Pengganti Skripsi

Nadiem menjelaskan selama ini mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan wajib membuat skripsi untuk syarat lulus. Kemudian mahasiswa Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan jenjang Doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sebagai pengganti tugas akhir sebagai syarat kelulusan, ujar Nadiem, perguruan tinggi diberi kebebasan untuk bisa mengubahnya dengan menugaskan mahasiswa membuat tugas berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Sehingga tidak melulu berupa skripsi, tesis, dan disertasi.

Sebab menurut dia, standar kompetensi lulusan yang lama bisa membuat masa depan generasi penerus bangsa terhambat karena tidak mampu beradaptasi lebih cepat dan bersaing dengan SDM unggul di tingkat dunia.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Mewah Milik Para Koruptor Mulai Dompet hingga Mobil Jeep, Begini Cara Belinya

Nadiem menyebut, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

“Perguruan tinggi menjadi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas,” ujar Nadiem dalam materi pemaparannya.

Meski dilakukan penyederhanaan kebijakan terbaru melalui Merdeka Belajar ke-26 tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa standar kompetensi lulusan tetap tergantung kepada kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Salah satu dampak positif dilakukannya penyederhanaan standar kompetensi kelulusan bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 tersebut, papar Nadiem, yakni mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah