Alasan Nadiem Buat Aturan Lulus Kuliah S1 Tak Wajib Skripsi, S2 dan S3 Tidak Harus Terbitkan Jurnal

- 30 Agustus 2023, 13:40 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. /Dok. Kemdikbud/

PRFMNEWS – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru bahwa skripsi tidak lagi sebagai syarat wajib kelulusan mahasiswa jenjang Sarjana/Strata 1 (S1) di perguruan tinggi.

Sementara syarat kelulusan untuk mahasiswa S2 (Magister) dan S3 (Doktor), ujar Nadiem, tetap wajib memberikan tugas akhir dalam bentuk tesis dan disertasi, namun tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal ilmiah.

Kebijakan terbaru Nadiem bahwa skripsi bisa dihapus atau tidak lagi wajib disusun sebagai tugas akhir mahasiswa S1, hingga mahasiswa S2 dan S3 tak lagi wajib menerbitkan tesis dan disertasi mereka di jurnal merupakan salah satu bagian dari Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Skripsi Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa S1

Alasan standar lulus mahasiswa S1, S2, dan S3 perlu diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi ini disampaikan Nadiem saat pidato peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 2023. Peluncuran kurikulum ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mengutip materi pemaparan Nadiem di laman resmi Kemendikbud Ristek, melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, standar nasional pendidikan perguruan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan terjadi pada tiga poin, yakni Lingkup Standar, Standar Kompetensi Lulusan, serta Standar Proses Pembelajaran dan Penilaian.

Kebijakan terbaru Nadiem bahwa skripsi tidak lagi wajib sebagai standar kelulusan di jenjang S1, dan mahasiswa S2 dan S3 tak lagi wajib menerbitkan tesis dan disertasi mereka di jurnal masuk dalam poin penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan.

Baca Juga: Intip Fasilitas 47 Tower Rusun ASN dan Pegawai Hankam di IKN Senilai Rp9,4 T yang Mulai Dibangun PUPR

Pengganti Skripsi

Nadiem menjelaskan selama ini mahasiswa Sarjana/Sarjana Terapan wajib membuat skripsi untuk syarat lulus. Kemudian mahasiswa Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan jenjang Doktoral wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Sebagai pengganti tugas akhir sebagai syarat kelulusan, ujar Nadiem, perguruan tinggi diberi kebebasan untuk bisa mengubahnya dengan menugaskan mahasiswa membuat tugas berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya. Sehingga tidak melulu berupa skripsi, tesis, dan disertasi.

Sebab menurut dia, standar kompetensi lulusan yang lama bisa membuat masa depan generasi penerus bangsa terhambat karena tidak mampu beradaptasi lebih cepat dan bersaing dengan SDM unggul di tingkat dunia.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Mewah Milik Para Koruptor Mulai Dompet hingga Mobil Jeep, Begini Cara Belinya

Nadiem menyebut, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.

“Perguruan tinggi menjadi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas,” ujar Nadiem dalam materi pemaparannya.

Meski dilakukan penyederhanaan kebijakan terbaru melalui Merdeka Belajar ke-26 tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa standar kompetensi lulusan tetap tergantung kepada kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Salah satu dampak positif dilakukannya penyederhanaan standar kompetensi kelulusan bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 tersebut, papar Nadiem, yakni mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah