KPU Matangkan Aturan Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres Pemilu 2024

- 3 Juli 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bergerak mempersiapkan aturan teknis pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (Bacapres dan Bacawapres) Pemilu 2024.

Disampaikan bahwa salah satu persyaratan dalam pendaftaran Bacapres dan Bacawapres Pemilu 2024 adalah syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Undang-undang (UU).

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka, seiring dengan perkembangan pemilu. Oleh karena itu KPU pun harus dinamis untuk kemudian mengaturnya dalam aturan teknis.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Kompetisi Debat Bertema Pemilu Tahun 2024, Segera Daftar dengan Cara Berikut

“Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU pemilu,” ujar Idham.

Menurut Idham, partai politik atau gabungan partai politik perlu memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi ini sangat menentukan, sebab apabila tidak terpenuhi syarat maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS,” tambah Idham.

Baca Juga: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Usai Adanya Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu Terbuka

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x