KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Usai Adanya Keputusan MK Terkait Sistem Pemilu Terbuka

- 16 Juni 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak. Dalam putusannya, MK menolak uji materi tersebut sehingga Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Setelah adanya keputusan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan tanggapannya.

Menurut dia, KPU akan tetap menjalankan semua tahapan Pemilu 2024 dengan mengacu pada regulasi existing, yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Putusan MK: Pemilu Tetap Terbuka

“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Sementara itu salah satu Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam putusan MK adalah MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik yang seyogyanya sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.

Selain itu juga Afif memperhatikan pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon.

Baca Juga: Sinergitas Polda Jabar Bersama KPU dan Bawaslu Menjelang Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x