Putusan MK: Pemilu Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /prfmnews

PRFMNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan mengenai sistem pemilu pada sidang pengucapan ketetapan dan putusan hari ini Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, disebutkan bahwa Pemilu di Indonesia masih akan tetap menerapkan sistem terbuka.

Pemilu masih akan tetap menggunakan sistem terbuka dikarenakan MK menolak seluruhnya permohonan para pemohon.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x