PRFMNEWS – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan syarat pembuatan SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan optimal.
“Sudah lama (aturan bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri Yunus, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Aturan lama membuat SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib lampirkan sertifikat mengemudi, imbuh Yusri, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Daftar Kriteria ASN Pemprov Jabar yang Boleh WFA
“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II.
Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.
Baca Juga: Nyaris Bobol Gawang Emilio Martinez, Begini Ungkapan Elkan Baggott Usai Lawan Argentina