Ridwan Kamil Beberkan Daftar Kriteria ASN Pemprov Jabar yang Boleh WFA

- 20 Juni 2023, 21:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /TOMMY RIYADI/PRFM


PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) dipermanenkan bagi pegawai ASN Pemprov Jabar yang memenuhi syarat dan kriteria sesuai konsep Mekanisme Kerja Dinamis (MKD).

Jika memenuhi syarat dan kriteria, maka kata Ridwan Kamil, ASN Pemprov Jabar ini boleh menjalani sistem WFA alias tidak harus datang ke kantor dengan kuota MKD maksimal empat hari dalam sepekan.

Sehingga dipastikan oleh Ridwan Kamil, tidak semua ASN diizinkan menerapkan sistem WFA sesuai konsep MKD ini, melainkan hanya bagi mereka yang telah memenuhi kualifikasi sesuai yang ditetapkan.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Bugar.id, Ridwan Kamil Sebut untuk Panduan ASN Berolahraga saat WFA

Daftar kriteria ASN yang boleh menjalani WFA, ujar Ridwan Kamil, pertama adalah pegawai yang pekerjaannya tidak berhubungan langsung pada pelayanan publik di mana mereka harus bertatap muka langsung dengan masyarakat.

Sehingga ASN yang memiliki tanggung jawab pekerjaan di bidang pelayanan publik, tetap harus bekerja masuk ke kantor agar masyarakat tetap bisa terlayani dengan lebih maksimal melalui interaksi langsung.

“Jadi, masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik (boleh WFA),” ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Instansi Pertama Permanenkan Work From Anywhere di Indonesia

Kualifikasi kedua, Kang Emil mengungkapkan, kebijakan bekerja dengan konsep MKD ini berlaku untuk seluruh eselon namun dengan catatan ASN ini memiliki riwayat kinerja yang baik dalam hal produktivitas kerja sesuai penilaian dan persetujuan atasannya.

“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, (sebelumnya) jarang datang (ke kantor), otomatis tidak diberi kemudahan itu,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah