Disebutkan pula olehnya, penerapan ketentuan menyerahkan sertifikat tersebut bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini sebagai upaya nyata Korlantas Polri meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
Sekaligus guna menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.***