Polisi Sebut Syarat Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Sudah Diatur Sejak Lama

- 21 Juni 2023, 06:30 WIB
Praktek Uji SIM di Polrestabes Bandung
Praktek Uji SIM di Polrestabes Bandung /Muhammad Fauzi / PRFM/

PRFMNEWS – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan syarat pembuatan SIM wajib menyertakan sertifikat mengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan optimal.

“Sudah lama (aturan bikin SIM wajib punya sertifikat mengemudi), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri Yunus, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Aturan lama membuat SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib lampirkan sertifikat mengemudi, imbuh Yusri, didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Daftar Kriteria ASN Pemprov Jabar yang Boleh WFA

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II.

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp250 ribu.

Baca Juga: Nyaris Bobol Gawang Emilio Martinez, Begini Ungkapan Elkan Baggott Usai Lawan Argentina

Payung hukum penyertaan sertifikat mengemudi

Terkait dasar aturan, Yusri menjelaskan syarat punya sertifikat mengemudi dalam permohonan buat SIM terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

Poin nomor 3a itu berbunyi yakni, “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan”.

Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menambahkan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Alasan dan Kelebihan Sistem WFA Bagi ASN Pemprov Jabar

Menurut Djati, hal-hal tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM yang dibuktikan dengan dimilikinya tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Djati menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjutnya, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu, agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Bugar.id, Ridwan Kamil Sebut untuk Panduan ASN Berolahraga saat WFA

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Disebutkan pula olehnya, penerapan ketentuan menyerahkan sertifikat tersebut bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini sebagai upaya nyata Korlantas Polri meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Sekaligus guna menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah