Polisi Sebut Syarat Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Sudah Diatur Sejak Lama

- 21 Juni 2023, 06:30 WIB
Praktek Uji SIM di Polrestabes Bandung
Praktek Uji SIM di Polrestabes Bandung /Muhammad Fauzi / PRFM/

Payung hukum penyertaan sertifikat mengemudi

Terkait dasar aturan, Yusri menjelaskan syarat punya sertifikat mengemudi dalam permohonan buat SIM terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

Poin nomor 3a itu berbunyi yakni, “Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan”.

Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo menambahkan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Alasan dan Kelebihan Sistem WFA Bagi ASN Pemprov Jabar

Menurut Djati, hal-hal tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM yang dibuktikan dengan dimilikinya tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Djati menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil Anev tersebut, lanjutnya, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu, agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi Bugar.id, Ridwan Kamil Sebut untuk Panduan ASN Berolahraga saat WFA

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah