Meski Sekolah Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, PJJ Akan Tetap Dilakukan

- 12 Agustus 2020, 10:56 WIB
Seorang guru di SMAN 3 Cibinong Bogor saat memberikan penjelasan terhadap siswa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2020.**
Seorang guru di SMAN 3 Cibinong Bogor saat memberikan penjelasan terhadap siswa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2020.** /Dok Disdik Jabar.

Begitu juga untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Nadiem menambahkan jika sekolah di zona kuning dan hijau kembali dibuka, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga.

"Aktivitas anaknya hanya masuk ke sekolah dan setelah itu pulang kembali ke rumah," ujar dia.

Nadiem menambahkan sebanyak 43 persen peserta didik berada di zona hijau dan kuning, dan 57 persen peserta didik berada di zona oranye dan merah.

Baca Juga: Mantap! Pagi Ini, Persib Ungguli Persija dalam Poling Klub Populer Indonesia Versi AFC

Nadiem menambahkan Indonesia merupakan negara kedua terakhir di Asia Tenggara yang membuka sekolahnya. Pembukaan sekolah, meski hanya berlangsung satu kali dalam seminggu memiliki dampak signifikan dalam perkembangan belajar anak.

"Di zona hijau pun, baru 15 hingga 20 persen sekolah yang membuka sekolah, karena harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Nadiem menegaskan meski pemerintah pusat memperbolehkan membuka sekolah di zona kuning, bukan berarti hal itu berlaku untuk semua daerah di zona kuning dan hijau. Pemerintah pusat memberikan relaksasi, namun keputusan pembukaan sekolah berada di tangan pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x