Meski Sekolah Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, PJJ Akan Tetap Dilakukan

- 12 Agustus 2020, 10:56 WIB
Seorang guru di SMAN 3 Cibinong Bogor saat memberikan penjelasan terhadap siswa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2020.**
Seorang guru di SMAN 3 Cibinong Bogor saat memberikan penjelasan terhadap siswa dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2020.** /Dok Disdik Jabar.

PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning dan zona hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Jika menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya adalah pembatasan jumlah siswa maksimal 50 persen.

Maka dari itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pendidikan jarak jauh (PJJ) masih tetap berlangsung, meski sekolah bisa dibuka untuk yang berada di zona hijau dan zona kuning.

"Meski sekolah sudah bisa dibuka, namun bukan berarti PJJ tidak terjadi di sekolah yang sudah tatap muka, karena maksimum kapasitasnya hanya 50 persen," ujar Nadiem dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 12 Agustus 2020 Turun Rp30.000, Jadi Rp1.026.000 per Gram

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, sekolah yang berada di zona kuning dan zona hijau boleh menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah jika sudah mendapat izin dari orang tua siswa, aparat kewilayahan, hingga pemerintah daerah. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembelajaran tatap muka, kata Nadiem, akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Baca Juga: Ini Alasan Dosen Fikom Unpad Herlina Agustin Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, kemudian dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x