“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan Kantor MUI Pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambahnya.
Pandra menuturkan, pada kasus tersebut, M sudah menjalani proses sidang dan mendapat hukuman penjara. Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” bebernya.***