Residivis di Lampung
Meski bukan teroris, Hengki menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana perusakan pada 2016 di Lampung.
"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait perusakan, divonis tiga bulan," ucapnya.
Hengki juga mempertanyakan tentang tersangka yang dianggap sebagai orang gangguan jiwa.
Baca Juga: Kronologis Penembakan di Kantor MUI Pusat, Pelaku Ingin Ketemu KH Miftachul Akhyar yang Sedang Rapat
"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis, " tuturnya.
Oleh karena itu, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung secara komprehensif.
"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi," ucapnya.
Baca Juga: Selain Pistol, Polisi Temukan Benda-benda Lain yang Dibawa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa tersangka M pada 2016 melakukan perusakan di Kantor DPRD Lampung.