Polisi Sebut Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Bukan Teroris, Tapi Seorang Residivis

- 3 Mei 2023, 06:45 WIB
Anggota polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Anggota polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). /ANTARA FOTO/ Asprilla Dwi Adha/tom./ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Polisi memastikan pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 Mei 2023 tidak terkait dengan jaringan teroris mana pun.

Update info pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat berinisial M (60) bukan anggota jaringan teroris tertentu diungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kepastian pelaku penembakan tidak terkait jaringan teroris didapat Hengki Haryadi setelah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror pada saat mencari jejak sosok pria asal Lampung tersebut.

Baca Juga: Sebelum Penembakan Terjadi, MUI Terima 6 Surat dari Seseorang Ngaku Perwakilan Nabi

"Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Hasil penyelidikan Densus 88 Antiteror bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror," kata Hengki, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Hengki menyebut bahwa pelaku pria yang kini berstatus tersangka penembakan di Kantor MUI Pusat itu juga tidak tergolong melakukan aksi terorisme kategori ‘lone wolf’.

"Dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem," tegasnya.

Baca Juga: MUI Ungkap Kondisi Korban Penembakan di Kantor Pusat Jakarta

Residivis di Lampung

Meski bukan teroris, Hengki menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana perusakan pada 2016 di Lampung.

"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait perusakan, divonis tiga bulan," ucapnya.

Hengki juga mempertanyakan tentang tersangka yang dianggap sebagai orang gangguan jiwa.

Baca Juga: Kronologis Penembakan di Kantor MUI Pusat, Pelaku Ingin Ketemu KH Miftachul Akhyar yang Sedang Rapat

"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis, " tuturnya.

Oleh karena itu, tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung secara komprehensif.

"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi," ucapnya.

Baca Juga: Selain Pistol, Polisi Temukan Benda-benda Lain yang Dibawa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa tersangka M pada 2016 melakukan perusakan di Kantor DPRD Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan Kantor MUI Pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambahnya.

Pandra menuturkan, pada kasus tersebut, M sudah menjalani proses sidang dan mendapat hukuman penjara. Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.

“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” bebernya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah