Bulan Syawal Mau Langsungkan Pernikahan? Simak Cara Daftar Nikah di KUA dan di Luar KUA

- 23 April 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

PRFMNEWS - Di bulan Syawal atau selepas lebaran idul fitri, tak sedikit pasangan yang memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.

Bagi pasangan yang beragama islam, pernikahan harus tercatata di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sementara untuk akad nikah, bisa dilakukan di KUA maupun di luar KUA atau di lokasi yang dipilih bersama.

Baca Juga: Tak Hanya Catat Pernikahan, KUA juga Punya 9 Pelayanan Termasuk Konsultasi Rumah Tangga Gratis

Berikut ini cara mendaftar nikah di KUA atau di Luar KUA:

1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.

2. Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.

3. Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.

Baca Juga: Berikut Tahapan Daftar Pernikahan di SIMKAH Kemenag, Baik Secara Online Ataupun Offline

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x