PRFMNEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendapat informasi dugaan pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi oleh Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Cs.
Temuan dugaan pihak berupaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Yana Mulyana beserta lima tersangka lainnya menyangkut pengadaan CCTV dan ISP proyek Bandung Smart City diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan informasi mengenai pihak yang diduga berupaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Yana Mulyana Cs diketahui saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Bandung, Senin 17 April 2023.
Baca Juga: Ema Sumarna Sampaikan Pesan Khusus untuk OPD Pemkot Bandung Usai Yana Mulyana Kena OTT KPK
"Upaya menghalangi penyidikan tersebut, antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ujar Ali, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Ali lanjut menegaskan bahwa KPK akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan kasus korupsi Yana Mulyana Cs tersebut.
"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," tegasnya.