Pelaku Fetish Pocong Jarik 'Gilang Bungkus' Ditangkap Polisi di Kapuas

- 9 Agustus 2020, 06:58 WIB
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset.
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset. /Twitter/@m_fikris/NA/

Baca Juga: Bogor dalam Kewaspadaan Tinggi Covid, Wakil Walikota: Mudah-mudahan Tidak Tergelincir ke Zona Merah

"Yang untuk orang lain pada umumnya mungkin hal-hal itu ya akan dilihat biasa saja," kata Nirmala.

Lebih lanjut, apakah seseorang dengan fetish bisa disebut mengalami penyimpangan seksual?

Menurut Nirmala, perilaku disebut penyimpangan seksual jika minimal selama enam bulan terus terfokus pada fantasi dan membuat dia tidak bisa berfungsi secara baik dalam kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga: Banyak Peminta Sumbangan HUT RI di Jalan, Ketua Karang Taruna Kota Bandung: Ada Cara yang Lebih Elok

"Karena pikirannya fokus di situ, dan mulai melakukan tindakan-tindakan yang menganggu misalnya sampai mencuri, atau bahkan hingga melakukan tindakan kriminal yang lebih berat lagi demi mendapatkan obyek yang dia inginkan," jelas dia.

Lalu, dari sisi positif dan negatif, apa label yang tepat untuk fetish?

Nirmala mengatakan, hal ini sulit bisa dikategorikan karena bisa saja seseorang memiliki dorongan seksual pada benda-benda non seksual tetapi dia masih bisa menjaganya dalam ranah pribadi dia.

Baca Juga: Karena Covid-19, Karang Taruna Kota Bandung Imbau Warga Tak Gelar Perlombaan Agustusan

Dia juga bisa saja tidak menyakiti atau merugikan orang lain, sehingga orang lain tidak bisa serta merta menyebut fetish perilaku negatif.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x