Pelaku Fetish Pocong Jarik 'Gilang Bungkus' Ditangkap Polisi di Kapuas

- 9 Agustus 2020, 06:58 WIB
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset.
Tangkapan layar sebuah utas pemilik akun Twitter @m_fikris tentang fetish kain jarik berkedok riset. /Twitter/@m_fikris/NA/

PRFMNEWS – Kapolres Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, AKBP Manang Soebeti, mengatakan, mereka berhasil menangkap pelaku fetish pocong jarik yang dikenal "Gilang Bungkus" yang ada di daerah itu.

"Kami dari Polres Kapuas telah membantu tim dari Polrestabes Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka G yang diduga telah melakukan tindak pidana dibidang ITE," kata dia, di Kuala Kapuas, Jumat, (7/8/2020).

Dilansir PRFMNEWS dari ANTARANEWS, pelaku G ini, kata dia, sejak Minggu (2/8) lalu, sudah diketahui keberadaannya di wilayah hukum Polres Kapuas. Selama proses penyelidikan itu, pihaknya berkomunikasi terus dengan tim dari Polrestabes Surabaya hingga menunggu mereka datang.

Baca Juga: Pecat Sarri, Juventus Tunjuk Andrea Pirlo Jadi Pelatih Juventus

Pelaku yang merupakan warga asal dari Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini, ditangkap di kediaman rumah pamanya di Jalan Cilik Riwut, RT 21, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Penangkapan terhadap tersanga G dirumah pamannya itu, langsung kita serahkan kepada tim Polrestabes Surabaya, kemudian langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat. Dan pagi tadi sudah dibawa ke Surabaya untuk dilakukan proses penyedikan lebih lanjut," kata Soebeti.

Sementara informasi yang dihimpun, palaku Gilang dicari karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya. Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik atau batik.

Baca Juga: Jadwal TV Hari ini 9 Agustus 2020: Mulai dari Istri Kedua, The Last Airbender, Hingga Live MotoGP

Ketua RT 21 Handel Selamat, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas, Arni membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Gilang dilingkungannya yang berlangsung pada sore hari pada Kamis (6/8).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x