DPR Minta Kemnaker Kawal Kasus PHK Karyawan PT Agel Langgeng

- 12 April 2023, 18:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kemnaker agar turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja dan PT Agel Langgeng yang disebut-sebut produsen Kapal Api
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kemnaker agar turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja dan PT Agel Langgeng yang disebut-sebut produsen Kapal Api /Dok DPR RI

PRFMNEWS - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kemnaker agar turun tangan mengawal kasus perseteruan antara pekerja dan PT Agel Langgeng.

Menurut Netty Prasetiyani Aher, Kemnaker harus mengawal kasus ini agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil.

"Dalam hubungan kerja, posisi pekerja umumnya rentan. Oleh karena itu Kemnaker harus hadir agar pekerja mendapatkan hak-haknya secara adil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," tutur Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Radio PRFM, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Pelaku Sebar QRIS Palsu di 38 Titik Masjid untuk Rekening Pribadi, Terkumpul Rp13 Juta

Dari informasi yang beredar, para pekerja PT Agel Langgeng di Pasuruan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa karena perusahaan menutup pabriknya secara permanen.

Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memberikan pesangon sesuai aturan kepada pekerja yang terkena PHK.
Berbeda dengan dugaan tersebut, dalam keterangan resminya, perusahaan mengaku akan memberikan pesangon kepada sekitar 150 karyawannya.

"Kemnaker harus memeriksa duduk perkara perselisihan tersebut. Benarkah perusahaan telah menunaikan pembayaran kewajiban terhadap pekerja sesuai aturan yang berlaku? Jika belum, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti tak menjalankan kewajibannya," kata Netty Prasetiyani Aher.

Baca Juga: Momen Langka, Gerhana Matahari Hibrida akan Terjadi pada 20 April 2023

Mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kata Netty, perusahaan wajib membayarkan pesangon dengan besaran tertentu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x