Ancaman Badai PHK di 2023, Netty Prasetyani Pertanyakan Fungsi Perppu Cipta Kerja

- 20 Februari 2023, 18:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher /PKS/


PRFMNEWS - Badai berpotensi akan terjadi pada tahun 2023 ini, tapi ini bukan soal cuaca buruk, melainkan badai PHK.

Salah satu pihak yang mengkhawatirkan badai PHK itu terjadi adalah Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.

Potensi bencana pemecatan massal karyawan ini akan menjadi ancaman yang serius jika tidak diantisipasi.

Baca Juga: Diatur Perppu Cipta Kerja, Ini Rincian Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan untuk PHK Karyawan

"Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK. Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya," kata Netty kepada PRFM, Senin 20 Februari 2023.

Netty menyoroti Perppu Cipta Kerja yang dianggap malah semakin memudahkan terjadinya PHK. Menurut Netty, aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Perppu ini kata Netty, pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau MA sebagaimana yang diwajibkan dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Hitung Uang Pesangon karena PHK untuk Karyawan Kontrak dan Tetap, Diatur Perppu Ciptaker

“UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan," tegas Netty.

Ketua DPP PKS Bidang Kesos itu juga meminta Kemnaker untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x