Unggah Baju Thrifting Sitaan Bisa Dibawa Pulang, 3 Orang Ditangkap dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu

- 6 April 2023, 19:00 WIB
Status whatsapp yang viral.
Status whatsapp yang viral. /Tangkapan layar/PMJ/

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” lanjutnya.

Lalu untuk E ia bertugas untuk mengirimkan postingan WhatsApp tersebut kepada akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," terangnya.

Baca Juga: Kios Pasar Cimol Gedebage Tutup Imbas Larangan Thrift Shop, Pedagang: Kami Hanya Menyambung Hidup

Pihak kepolisian menyita beberapa bukti diantaranya enam buah HP,akun Twitter,akun Email, satu laptop,satu PC dan monitor.

IAS, EW dan AM dikenakan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga satu miliar.

"Di mana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah