“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” lanjutnya.
Lalu untuk E ia bertugas untuk mengirimkan postingan WhatsApp tersebut kepada akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.
"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," terangnya.
Baca Juga: Kios Pasar Cimol Gedebage Tutup Imbas Larangan Thrift Shop, Pedagang: Kami Hanya Menyambung Hidup
Pihak kepolisian menyita beberapa bukti diantaranya enam buah HP,akun Twitter,akun Email, satu laptop,satu PC dan monitor.
IAS, EW dan AM dikenakan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga satu miliar.
"Di mana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," pungkasnya.***